BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Shalat jamak dan qasar merupakan suatu rukhsa(dispensasi) ibadah dalam melaksanakan sholat.Allah memberikan keringanan kepada orang-orang yang dalam kondisi tertentu misalnya:orang sedang perjalanan(musafir),wanita istihadlah,orang sakit parah dan terjadi hujan yang sangat lebat dan di khawatir kan tidak bisa melaksanakan sholat berjammah sesuai dengan waktu nya.
Definisi shalat qasar ialah,meringkas jumlah shalat yang berjumlah 4 rakaat seperti,zuhur,ashar,isya yang awalnya 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
Adapun definisi sholat jamak ialah,mengumpulkan 2 shalat fardu dalam satu waktu baik itu jamak takdim maupun jamak takhir.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah di atas dapat di uraikan sebagai beriku :
- Bagaimana yang di maksud dengan sholat qasar?
- Bagaimana yang di maksud dengan sholat jamak?
- Hadits tentang sholat qasar dan jamak?
C. Tujuan Penulis
- Untuk mengetahui yang di maksud sholat qasar.
- Untuk mengetahui yang di maksud sholat qasar.
- Untuk mengetahui hadits sholat qasar dan jamak.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sholat qasa
shalat Qashar adalah meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti shalat Dhuhur, Ashar dan Isya’.Sedangkan shalat Magrib dan shalat Shubuh tidak bisa diqashar. Dasar-dasar hukum seseorang boleh mengqashar sholat adalah sebagai berikut :
Terdapat dalam surat An-nisa ayat 101 yakni:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
1. Syarat Sholat Qashar
- Mengerti bahwa sholat itu dapat diqashar.
- Memahami dan tahu bahwa sholat yang dapat di Qashar adalah sholat yang memiliki 4 rakaat dan diringkas menjadi 2 rakaat, yaitu hanya pada sholat dhuhur, asar dan isya.
- Jarak perjalanannya 2 marhalah,Para ulama berpendapat boleh mengqashar sholat apabila perjalanan sudah mencapai 81 KM.
- Tidak niat bermukim melebihi 4 hari.Dalam hal ini ketika menjadi seorang musafir dan singgah di suatu tempat, tidak boleh melebihi 4 hari. Kalau lebih dari 4 hari berarti tidak boleh mengqashar sholatnya. Karena bukan dalam perjalanan sebagai musafir.
- Perjalanan yang dilakukan tidak untuk melakukan maksiat.
2. Niat sholat qasar
Sholat qashar zuhur
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا لِلهِ تَعَالَى
Aku niat shalat fardu dhuhur 2 rakaat qashar, karena Allah Ta’ala.
Sholat qashar ashar
اُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِرَكْعَتَيْنِ قَصْرًا ِللهِ تَعَالَى
Aku niat shalat fardu isya 2 rakaat qashar, karena Allah Ta’ala.
Sholat qashar isya
اُصَلِّى فَرْضَ الْعِشَاءِرَكْعَتَيْنِ قَصْرًا ِللهِ تَعَالَى
Aku niat shalat fardu isya 2 rakaat qashar, karena Allah Ta’ala.
B. Pengertian shalat jamak
Shalat jamak artinya shalat yang dikumpulkan,]maksudnya adalah dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu.Contoh : shalat dhuhur dan shalat ashar di laksanakan pada waktu shalat duhur atau pada waktu shalat ashar.
1. Syarat – syarat shalat jamak, yaitu :
Perjalanan yang di lakukan itu bukan maksiat (terlarang) ada kalanya perjalanan wajib pergi haji, perjalanan sunah seperti silaturakhim atau mubah seperti pergi berniaga.
- Perjalanan itu berjarak jauh, terhitung dari 80.640 km atau lebih (sehari semalam perjalanan)
- Shalat yang dijamaka adalah shalat ada’an bukan shalat qada’
- Berniat.
- Berada di arafah dan muzdalifah
- Dalam keadaaan hujan.
- Dalam keadaan sakit atau karena ada halangan.
- Karena ada keperluan.
2. Macam- macam shalat jamak :
A. Jamak Taqdim
Ialah penggabungan shalat yang dilaksanakan pada waktu shalat yang pertama, misalnya shalat dhuhur dengan shalat ashar dikerjakan pada saat waktu shalat duhur.
a. Niat shalat jamak takdim:
Sholat zuhur dengan ashar
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالى
Artinya:Aku berniat shalat dhuhur empat rakaat jama’ dengan ashar fardlu karena Allah Ta’ala.
Magrib dan isya
اُصَلِّى فَرْضَ اْلمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا مَعَ اْلعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّهِ تَعَالَى
Artinya:Aku niat sholat fardhu maghrib tiga rakaat digabung dengan sholat isyak jamak takdim karena Allah Ta’aala
b. Jamak takhir
Shalat jamak yang dilaksanakan pada waktu shalat yang terakhir, misalnya shalat duhur dengan shalat ashar dilaksanakan pada saat waktu shalat ashar.
Zuhur dan ashar di laksanakan pada waktu ashar
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِاَرْبَعَ رَكْعَا تٍ مَجْمُوْعًا مَعَ العَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلهِ تَعَالَى
Artinya:Aku niat sholat fardhu dhuhur empat rakaat digabung dengan sholat ashar jamak takhiri karena Allah Ta’aala.
Magrib dan isya di kerjakan pada waktu isya
اُصَلِّى فَرْضَ اْلمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا مَعَ اْلعِشَاءِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلّهِ تَعَالَى
Artinya:Aku niat sholat fardhu maghrib tiga rakaat digabung dengan sholat isyak jamak takhir karena Allah Ta’aala.
B. Pengertian Mandi wajib
Dalam bahasa arab, mandi berasal dari kata Al-Ghuslu, yang artinya mengalirkan air pada sesuatu. Menurut istilah, Al-Ghuslu adalah menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara yang khusus bertujuan untuk menghilangkan hadast besar.Mandi wajib dalam islam ditujukan untuk membersihkan diri sekaligus mensucikan diri dari segala najis atau kotoran yang menempel pada tubuh manusia. Untuk itu, mandi wajib.Dalam ayat diatas ditunjukkan bahwa setelah berjunub (berhubungan suami istri) yang dimana antara laki-laki atau perempuan akan mengeluarkan cairan dari kemaluannya, maka wajiblah ia untuk melaksanakan mandi wajib setelahnya. Sedangkan jika tidak, ia tidak bisa shalat dan menghampiri masjid, dan jika dilalaikan tentu akan berdosa, karena meninggalkan yang wajib.Hal ini di jelaskan dalam surat An-nisa ayat 43 yakni :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Yang artinya:”Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu shalat,sedangkan kamu dalam keadaan mabuk,sehinga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan(jangan pula hampiri mesjid)sedang kamu dalam keadaan junub.Terkecuali sekedar berlalu saja,hingga kamu mandi.Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan,kemudian kamu tidak mendapat air,maka bertayamum lah kamu dengan tanag yang baik.Sesungguhnya Allah maha pemaaf lagi maha pengampun.
C. Hadits tentang shalat qasar dan jamak
Sholat qashar
عَنْ شُعْبَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيْدِ اْلهَنَائِيّ قَالَ: سَأَلْتُ اَنَسًا عَنْ قَصْرِ الصَّلاَةِ فَقَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص اِذَا خَرَجَ مَسِيْرَةَ ثَلاَثَةِ اَمْيَالٍ اَوْ ثَلاَثَةِ فَرَاسِخَ صَلَّى َكْعَتَيْنِ
“
1. Terjemahan Hadits
Dari Syu’bah dari Yahya bin Yazid Al-Hanaiy, ia berkata : Aku pernah bertanya kepada Anas tentang mengqashar shalat, lalu ia menjawab, “Adalah Rasulullah SAW apabila bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh, maka beliau shalat dua rakaat (HR. Muslim)
2. Penjelasan singkat
Qashar merupakan keringanan yang di berikan Allah dalam melaksanakan sholat,meringkas sholat yang awalnya 4 rakaat menjadi 2 rakaat.Hanya sholat yang memiliki jumlah 4 rakaat yang bisa untuk mengqashar,dan sholat yang lain tidak bias di qashar seperti subuh dan magrib.
Dalam melakukan qashar untuk melaksanakan sholat yang seperti di contohkan hadits di atas Rasulullah salallahu alaihi wassalam melakukan qasar di dalam sholatnya ketika beliau dalam perjalanan jauh dan tidak memungkinkan melaksanakan sholat dalam satu waktu,oleh karna itu nabi Muhammad SAW melakukan qashar.
Jadi seseorang yang melakukan qashar di dalam sholatnya harus memiliki kriteri seseorang yang berhak mengashar sholatnya di antaranya,dalam perjalanan,tidak untuk bermaksiat dan lain sebagainya.Dan ini lah jawaban Allah melalui Nabi Muhammad SAW dalam melakukan qashar di dalam sholat.
Sholat Jamak
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ العَصْرِ، ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا، وَإِذَا زَاغَتْ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ
1. Pengertian Hadits
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bepergian sebelum matahari condong ke barat (sebelum masuk waktu Zuhur, pent.), maka beliau mengakhirkan salat Zuhur di waktu Asar, kemudian menjamak kedua salat tersebut. Jika beliau bepergian setelah matahari condong ke barat (setelah masuk waktu Zuhur, pent.), beliau salat Zuhur kemudian berangkat.” (HR. Bukhari)
2. Penjelasan Singkat
Dari hadits ini di jelaskan bahwa,Rasullulah sallallahu alaihi wassalam melakukan sholat jamak ketika dalam keadaan tertentu.Sholat ini boleh di lakukan seseorang bila mengalami hal-hal tertentu misalnya,dalam perjalanan jauh,orang yang sakit parah,hujan yang sangat lebat dan di khawatirkan tidak dapat melaksanakan tepat pada waktunya.
Oleh karna itu tidak ada alas an bagi seorang muslim untuk tidak mengerjakan sholat walaupun dalam keadaan tertentu,rukhsa(dispensasi)yang di berikan Allah kepada kita tidak boleh di gunakan untuk bermain-main karena Allah sangat membenci orang-orang yang bermain dalam beragama.Dan ini lah salah satu cara agar kita tidak meninggalkan sholat yang sudah Allah jelaskan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunah untuk di amalkan dalam kehidupan sehari-hari.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Kesimpulan
Shalat jama’ dan qashar adalah keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah kepada hambanya, yang harus diterima oleh umat muslim sebagai shodaqah dari Allah SWT. Shalat yang dapat di jama’ adalah semua shalat fardhu kecuali sholat subuh.Dan shalat yang dapat di qashar adalah semua shalat fardhu yang empat rakaat yaitu shalat isya’, dhuhur dan ashar.
Hal-hal yang membolehkan jama’ dan qashar ada beberapa hal, yaitu : Safar (Bepergian), Hujan, Sakit, Takut, Keperluan (kepentingan) Mendesak.Dalam persoalan jarak safar, para ulama’ berbeda pendapat. Ada ulama yang berpendapat jarak minimal 1 farsakh atau tiga mil, ada yang minimal 3farsakh, ada yang berpendapat safar minimal harus sehari-semalam, bahkan ada yang berpendapat tidak ada jarak dan waktu yang pasti karena sangat tergantung pada kondisi fisik, psikis serta keadaan sosiologis dan lingkungan masyarakat.
B. Saran
Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan untuk penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
- Syakir Jamaluddin. sholat sesuai tuntunan Nabi SAW mengupas kontroversi hadis sekitar sholat. LPPI UMY.
- DR. Ahmad Hatta, MA. Tafsir Qur’an perkata, 2009. Magfirah Pustaka.
- http://makalahcyber.blogspot.com/search/label/Makalah%20Pendidikan
- Rusyd, Ibnu. 2006. Bidayatul Mujtahidin. Jakarta : Pustaka Azam
Comments
Post a Comment