Keberhasilan pembangunan nasional tidak terlepas dari berhasil tidaknya pembangunan daerah, karena pada dasarnya pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Untuk menyelenggarakannya perlu didukung oleh berbagai sarana dan prasarana penunjang, baik fisik maupun non fisik. Krisis global di berbagai bidang kehidupan sekarang ini, menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan, termasuk program-program pembangunan di daerah, baik yang sifatnya baru maupun lama yang sempat tertunda, dan itu jelas membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Pentingnya Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan biaya ini, sesuai dengan pendapat yang dikemukakan Pamudji (1985 : 61-62) yang menyatakan bahwa Pemerintah daerah tak dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efisien, tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan dan pembangunan.Pembangunan merupakan syarat bagi tercapainya pelaksanaan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya kearah keadilan sosial yang makin merata, menurut Todaro (1981:103). Agar pembangunan ekonomi dapat dicapai secara merata, harus diperhatikan lebih dulu potensi atau sektor-sektor apa yang dapat dijadikan pendorong bagi tercapainya pembangunan yang merata di segala bidang. Karenanya setiap daerah yang ingin mempercepat pertumbuhan ekonomi daerahnya, harus dapat menggali dan mengetahui sektor-sektor perekonomian yang berpotensi untuk dikembangkan.
Kegiatan manusia seiring dengan kebutuhan dasar manusia dengan manusia lainnya di butuhkan pembangunan sarana dan prasarana di segala bidang, sehingga tersedianya barang dan jasa secara lebih cepat dalam jumlah yang cukup. Pembangunan sarana dan prasarana berkembang mengikuti fenomena yang timbul akibat penggalian sumberdaya seperti penemuan teknologi baru, perkembangan struktur masyarakat, dan peningkatan pertumbuhan.
Sub sektor perkebunan secara umum memiliki peranan penting dalam mendukung pembangunan nasional, yaitu sebagai penggerak dan pendorong serta berperan sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Sub sektor perkebunan sebagai pendukung pembangunan perekonomian berperan dalam menyediakan berbagai kebutuhan manusia seperti sayur mayur .
Menurut Abbas (1993:45), sektor pertanian mempunyai pengaruh besar terhadap masyarakat dalam pembangunan ekonomi dan sosial ekonomi suatu negara, dimana sektor pertanian yang terdiri dari subsektor bahan makanan, sub sektor perkebunan, sub sektor perikanan dan peternakan yang mempunyai kontribusi dalam meningkatkan ekonomi negara yang selanjutnya dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi (rate of growth).
Sejak diberlakukan otonomi daerah di Indonesia yang didasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 1999 disempurnakan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 disempurnakan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah dengan Sistem Pemerintahan Desentralisasi maka segala urusan kebijakan regional/wilayah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Undang-undang tersebut merupakan kebijakan yang dipandang sangat demokratis dan memenuhi aspek desentralisasi pemerintah yang sesungguhnya. Otonomi Daerah mengindikasikan bahwa rakyat menghendaki keterbukaan dan kemandirian (desentralisasi). Maraknya globalisasi yang menuntut daya saing tiap negara, termasuk daya saing pemerintah daerahnya, diharapkan akan tercapai melalui peningkatan kemandirian pemerintah daerah. Pemerintahan daerah berhak dan bertanggung jawab untuk mengelola rumah tangganya sendiri, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan antar daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan, potensi maupun karakteristik di daerah masing masing. Dalam pengaturan urusan pemerintahannya, pemerintah daerah haruslah berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Klik DOWNLOAD SKRIPSI
Comments
Post a Comment