1. Pengertian Kredit
Kredit berasal dari kata Credo, dimana Cred artinya kepercayaan, do artinya tempatkan. Dengan kata lain memperoleh kredit berarti memperoleh kepercayaan. Dimana didalam kredit mengandung suatu keharusan kembali untuk membayar sesuai dengan tenggang waktu yang diperjanjikan.
Berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 1967 pasal 1 ayat c di katakan bahwa kredit adalah suatu tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam memimjam antara pihak bank dan pihak lain, dimana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu dengan jumlah bunga yang ditetapkan.
Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2006 pasal 2 bagian II di katakan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang/tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Berdasarkan undang – undang nomor 10 tahun 1998 khusus pasal 1 nomor 12 dikatakan bahwa kredit adalah uang/tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan/kesepakatan pinjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga imbalan/pembagian keuntungan.
2. Jenis – Jenis Kredit
Ada bermacam-macam kredit yang dapat diberikan oleh suatu Bank/ lembaga keuangan, hal ini tergantung dari sudut mana kredit itu dberikan. Adapun Jenis-Jenis kredit adalah sebagai berikut :
- Dari segi pemberian kredit , terdiri dari
- Kredit perorangan yaitu : Kredit yang diberikan oleh seseorang yang bukan merupakan suatu kumpulan, jadi kredit ini diberikan oleh seseorang atau individu.
- Kredit Perusahaan, yaitu : Kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan.
- Kredit Pemerintah, yaitu : Kredit yang diberikan oleh Pemerintah.
- Lembaga- lembaga lainnya, yaitu : Kredit yang diberikan oleh kelompok lain, selain dari kelompok diatas.
- Dari segi penerimaan kredit dapat dibagi
- Kredit perorangan, yaitu : Kredit yang diterima dari seseorang.
- Kredit Perusahaan, yaitu : Kredit yang diperoleh suatu perusahaan, baik milik Pemerintah maupun milik swasta.
- Kredit Pemerintah, yaitu : Kredit yang diterima dari Pemerintah.
- Dari segi tujuan/ sifat penggunaannya. Dilihat dari segi tujuan/ sifat penggunaannya kredit dapat golongkan sebagai berikut :
- Demand Credit, yaitu : Kredit yang dapat dipinjam pada saat diminta.
- Short Tert Credit ( Kredit jangka pendek ), yaitu : Kredit yang jangka waktunya kurang dari setahun.
- Intermeditet Credit ( Kredit Jangka menengah ), yaitu : Kredit yang jangka waktunya berkisar antara 1 – 5 tahun.
- Long Term Credit ( Kredit Jangka panjang ), yaitu : Kredit yang jangka waktunya lebih dari 5 tahun, biasanya kredit ini digunakan untuk membeli (durable Fixed Asset ) yang memberikan kemampuan yang cukup lama.
3. Unsur-Unsur Kredit
Menurut pendapat Sinungan ( 2003:45) unsur-unsur kredit itu terbagi empat macam, yaitu :
- Kepercayaan. Yaitu keyakinan dari si Pemberi kredit bahwa prestasi yang akan diberikan dalam bentuk uang, barang atau jasa akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang
- Waktu. Yaitu antara pemberian prestasi dan pengambilannya dibatasi oleh masa waktu tertentu.
- Degree of Resk. Yaitu pemberian kredit menimbulkan tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat adanya jangka waktu tertentu yang memisahkan antara pemberi prestasi yang akan diterimanya dikemudian hari, semakin lama kredit yang diberikan semakin tinggi tingkat resikonya, karena sejauh kemampuan manusia untuk menerobos hari depan itu, maka masih selalu terdapat unsur-unsur ketidak tentuan yang tidak dapat diperhitungkan.
- Prestasi. Yaitu yang diberikan adalah suatu prestasi yang dapat berupa barang, jasa dan uang.
4. Tujuan Kredit
Pada hakekatnya pemberian kredit adalah untuk memperoleh keuntungan, maka bank hanya boleh meneruskan pemberian kredit jika betul-betul merasa yakin nasabah yang menerima kredit tersebut mampu mengembalikan kredit yang telah diterima. Dari Faktor kemampuan dan kemauan tersebut berarti ada prinsip yaitu :
- Aman (safety) yaitu kredit yang telah diberikan betul-betul terjamin pengembaliannya sehingga keuntungannya yang diharapkan menjadi kenyataan
- Keuntungan (Profitabilitas) yaitu tujuan dari pembelian kredit yang terjamin dalam bunga yang diterima.
Jadi semua prinsip ini harus selalu ada jika aman saja tanpa ada keuntungan maka bank tidak akan memperoleh manfaat apa-apa. Sedangkan jika hanya menghitungkan keuntungan tanpa mempertimbangkan kepastian bahwa uang itu dapat kembali lagi ditambah dengan sejumlah keuntungan yang diharapkan, maka bank dalam hal perkreditan akan sia-sia. Dengan demikian tampak jelas adanya keterkaitan diantara kedua unsur tersebut.
Karena Negara kita berdasarkan Pancasila, maka tujuan kredit tidak semata-mata mencari keuntungan, melainkan disesuaikan dengan tujuan Negara yaitu untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan demikian maka tujuan kredit yang yang diberikan oleh suatu bank, khsusunya bank Pemerintah yang mengembankan tugas sebagai agen of development adalah sebagai berikut :
- Turut menyukseskan program Pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan.
- Meningkatkan aktifitas perusahaan agar dapat menjalankan sungsinya guna menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
- Memperoleh laba agar kelangsungan hidup perusahaan terjamin dan dapat memperluas usahanya. Maka dari tujuan tersebut, tersimpul adanya kepentingan yang seimbang antara :
- Kepentingan Pemerintah.
- Kepentingan masyarakat atau nasabah.
- Kepentingan pemilik modal ( Pengusaha ).
5. Fungsi Kredit
Adapun fungsi kredit adalah sebagai berikut :
- Kredit pada hakekatnya dapat meningkatkan daya guna uang.
- Kredit dapat meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
- Kredit dapat meningkatkan daya guna dan peredaran barang.
- Kredit sebagai salah satu alat stabiliats ekonomi.
- Kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha.
- Kredit dapat meningkatkan pemerataan pendapatan.
- Kredit sebagai alat meningkatkan hubungan internasional.
Comments
Post a Comment