Pada hakekatnya pembangunan adalah kemajuan dan perbaikan yang terus menerus menuju tercapainya tujuan yang diinginkan. Secara umum tujuan yang ingin dicapai tersebut adalah terciptanya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata dan adil. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka segenap potensi dan sumber daya pembangunan yang ada harus dialokasikan secara efektif dan efesien, demi meningkatkan produksi secara keseluruhan.
Untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata dan adil, tentu membutuhkan dukungan keuangan pusat dan daerah, terutama dalam kaitan dengan bantuan pusat dan pembagiannya, yaitu dengan diberlakukannya pelaksanaan Otonomi Daerah. Didalam era otonomi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, dengan kata lain tugas dan kewajiban pemerintah daerah adalah menyediakan barang dan jasa yang dampaknya bersifat lebih terbatas pada penduduk di suatu wilayah tertentu, seperti didalam hal penerangan jalan, mobil pemadam kebakaran, penyediaan lampu lalu lintas dan sebagainya untuk kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan pembangunan nasional tidak terlepas dari berhasil tidaknya pembangunan daerah, karena pada dasarnya pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Untuk menyelenggarakannya perlu didukung oleh berbagai sarana dan prasarana penunjang, baik fisik maupun non fisik untuk menyelesaikan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan, termasuk program-program pembangunan di daerah, baik yang sifatnya baru maupun lama yang sempat tertunda, dan itu jelas membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Pentingnya Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan biaya ini, sesuai dengan pendapat yang dikemukakan Pamudji (2005 : 4) yang menyatakan bahwa Pemerintah daerah tak dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efisien, tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan dan pembangunan. Keuangan inilah yang merupakan salah satu dasar kriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengurus kemampuannya sendiri.
Kutipan di atas menunjukkan bahwa agar daerah mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya yaitu memungkinkan pelaksanaan tugas pemerintah dan pembagunan serta pelayanan terhadap masyarakat tentunya perlu didukung dengan penyediaan dana yang cukup, sehingga usaha menggali berbagai sumber pendapatan menjadi sangat penting, diantaranya dengan menggali sumber-sumber penerimaan yang dimiliki untuk meningkatkan Penerimaan Daerah.
Kebijakan otonomi yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah terlihat bahwa Pemerintah Daerah dituntut untuk menyediakan dana guna melaksanakan fungsinya secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan potensi-potensi Penerimaan Daerah untuk membiayai kebutuhan dalam rangka mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi Daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Klik DOWNLOAD SKRIPSI
Comments
Post a Comment