Berdasarkan fatwa DSN No.2/DSN-MUI/IV/2000, terdapat dua jenis tabugan. Pertama, tabungan yang tidak dibenarkan oleh syariah, yakni tabungan yang berdasarkan bunga. Kedua, tabungan yang dibenarkan syariah, yakni tabungan yang berdasarkan prinsip wadi’ah dan mudharabah. Tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul dan berjalan. Pengertian memukul atau berjalan lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara teknis, al mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Sedangkan dalam Perbankan mudharabah ialah usaha yang berisiko akad kerja sama usaha antara pihak pemilik dana (shahibul maal) dan pihak pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik dana (modal). Dalam tabungan mudharabah, bank syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana) dan deposan sebagai shahibul maal (pemilik dana). Sebagai mudharib, bank syariah mempunyai kuasa untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkanya, termasuk melakukan akad mudharabah kepada pihak lain. Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, bank syariah akan membagihasilkan keuntungan kepada shahibul maal, sesuai dengan nisbah yang disepakati bersama dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Adapun ketentuan umum tabungan mudharabah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No: 02/DSN-MUI/IV/2000, adalah sebagai berikut:
- Dalam transaksi nasabah bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana), dan bank bertindak sebagai mudharib ( pengelola dana).
- Dalam kapasitas sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk mudharabah dengan pihak lain.
- Modal harus jelas dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
- Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah, dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
- Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
- Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan.
SUMBER :
- Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)
- Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2004)
- Ahmad Ifham, Buku Pintar Ekonomi Islam, (Depok: Herya Media, 2015)
Comments
Post a Comment