Harta perniagaan baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, yang dikelola secara individu maupun badan usaha seperti PT, CV, PO, Yayasan, Koperasi, dan lain-lain apabila telah mencapai nisab, maka wajib mengeluarkan Zakat. Usaha yang bergerak di bidang jasa seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, rental mobil, dan lain-lain, kemudian mengeluarkan Zakat dapat memilih dua cara :
- Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung,termasuk barang penghasil jasa.
- Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun. Setiap orang yang melakukan usaha dan menghasilkan uang, jika telah berlalu masa satu tahun dan usahanya beraset mencapai atau melibihi nisab maka wajib mengeluarkan Zakat. Ruang lingkup Zakat Usaha adalah usaha yang diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang terpisah dengan kepemilikan dibuktikan dengan kepemilikan saham. Para ulama kontemporer menganalogikan Zakat Usaha kepada katagori Zakat komoditas perdagangan, bila dilihat dari segi ospek legal dan ekonomi aktivitas sebuah perusahaan, pada umumnya berporos kepada kegiatan perdagangan. Dengan demikian, setiap usaha di bidang barang maupun jasa dapat menjadi wajib Zakat. Adapun yang menjadi landasan hukum kewajiban Zakat pada usaha adalah QS.Al-Baqarah ayat 267. Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.. Usaha menurut hasil muktamar Internasional pertama di Kuwait termasuk kedalam syakhsan hukumiyah i’tibaran (badan hukum yang dianggap orang). Segala kewajiban yang hasil akhirnya pun dinikmati secara bersama, termasuk didalamnya kewajiban kepada Allah SWT dalam bentuk Zakat sesuai dengan penghasilan dan nisabnya. Nisab Zakat Usaha dianalogikan dengan aset wajib Zakat katagori komoditas perdagangan, yaitu senilai nisab emas dan perak yaitu 85 gram emas sedangkan persentase volumenya adalah 2,5% dari aset wajib Zakat yang dimiliki usaha selama masa haul.
Comments
Post a Comment