Harta perniagaan baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, yang dikelola secara individu maupun badan usaha seperti PT, CV, PO, Yayasan, Koperasi, dan lain-lain apabila telah mencapai nisab, maka wajib mengeluarkan Zakat. Usaha yang bergerak di bidang jasa seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, rental mobil, dan lain-lain, kemudian mengeluarkan Zakat dapat memilih dua cara : Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung,termasuk barang penghasil jasa. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun. Setiap orang yang melakukan usaha dan menghasilkan uang, jika telah berlalu masa satu tahun dan usahanya beraset mencapai atau melibihi nisab maka wajib mengeluarkan Zakat. Ruang lingkup Zakat Usaha adalah usaha yang diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang terpisah dengan kepemilikan dibuktikan dengan kepemilikan saham