BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Jianayah atau lengkapnya Fiqh Jinayah merupakan satu bagian dari bahsan fiqh. kalau fiqh adalah ketentuan yang berdasarkan wahyu Allah dan bersifat amaliah (operasional) yang mengatur kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Allah dan sesama manusia, Maka fiqh jinayah secara khusus mengatur tentang pencegahan tindak kejahatan yang dilakukan manusia dan sanksi hukuman yang berkenan dengan kejahatan itu. Tujuan umum dari ketentuan yang di tetapkan Allah itu adalah mendatangkan kemaslahatan untuk manusia, baik mewujudkan keuntungan dan menfaat bagi manusia, maupun menghindarkan kerusakan dan kemudaratan dari manusia. Dalam hubungan ini Allah menghendaki terlepasnya manusia dari segala bentuk kerusakan. Fiqh jinayah ini berbicara tentang bentuk-bentuk tindakan kejahatan yang dilarang Allah manusia melakukannya dan oleh karenanya ia berdosa kepada Allah dan akibat dari dosa itu akan dirasakannya azab Allah di akhirat. Dalam rangka mempertakut manusi