BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sumber hukum islam adalah dasar utama dan asli yang melahirkan hukum islam untuk menetapkan suatu hukum pada suatu peristiwa, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Alqur’an adalah sumber hukum yang pertama karena Al-qur’an merupakan kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril sebagai pedoman bagi seluruh umat dan membacanya bernilai ibadah. Sedangkan Sunnah merupakan sumber hukum kedua setelah Al-qur’an. Sunnah ialah hal-hal yang datang dari Rasulullah, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun taqrir (persetujuan). B. Rumusan Masalah Al-qur’an sebagai sumber hukum islam utama As-sunnah sebagai sumber hukum islam setelah Al-qur’an C. Tujuan Untuk mengetahui kehujjahan Al-qur’an sebagai sumber dan dalil hukum yang pertama dan sunnah sebagai sumber dan dalil hukum yang kedua setelah Al-qur’an. BAB II PEMBAHASAN A. Al-Qur’an Sebagai Sumber dan Dalil Hukum Pertama 1. Pengertian Al-Qur’an Al-qu’an adalah kal