Skip to main content

Posts

Pengertian Ila’

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perkawinan merupakan salah satu ibadah yang pasti akan dilewati oleh setiap orang Islam, dan tujuan utama didalam perkawinan selain sebagai pelengkap keislaman seseorang didalm ibadah ialah juga agar agar dapat membangun keluarga yang sakinah, sehingga membuahkan mawadah wa rahmah serta dapat mewariskan keindahan islam kepada keturunannya yang tak lain agar Islam tetap eksis dan berjaya. Namun disamping itu yang sudah tak asing lagi bagi kita khususnya kaum muslim bahwa kerap kali didalam membangun rumah tangga seperti yang dicitacitakan oleh rasulullah sering kali menghadapi problematika-problematika hidup, baik itu dari segi bathiniyah maupun dhohiriyah yang dewasa ini sering kita kenal dengan faktor intern dan faktro ekstern. B. Rumusan Masalah Berdasarkan rumusan masalah di atas dapat di uraikan sebagai berikut : Apa pengertian Ila ? Apa dasar hukumf? Apa peranan syariat islam terhapa ilat? Apa rukun dan syarat ila? Apa status perkawinan setelah
Recent posts

Ila’ dalam Perkawinan

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perkawinan merupakan salah satu ibadah yang pasti akan dilewati oleh setiap orang Islam, dan tujuan utama didalam perkawinan selain sebagai pelengkap keislaman seseorang didalm ibadah ialah juga agar agar dapat membangun keluarga yang sakinah, sehingga membuahkan mawadah wa rahmah serta dapat mewariskan keindahan islam kepada keturunannya yang tak lain agar Islam tetap eksis dan berjaya. Namun disamping itu yang sudah tak asing lagi bagi kita khususnya kaum muslim bahwa kerap kali didalam membangun rumah tangga seperti yang dicitacitakan oleh rasulullah sering kali menghadapi problematika-problematika hidup, baik itu dari segi bathiniyah maupun dhohiriyah yang dewasa ini sering kita kenal dengan faktor intern dan faktro ekstern. B. Rumusan Masalah Berdasarkan rumusan masalah di atas dapat di uraikan sebagai berikut : Apa pengertian Ila ? Apa dasar hukumf? Apa peranan syariat islam terhapa ilat? Apa rukun dan syarat ila? Apa status perkawinan setelah

Makalah Fiqih Munakahat

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perkawinan merupakan salah satu ibadah yang pasti akan dilewati oleh setiap orang Islam, dan tujuan utama didalam perkawinan selain sebagai pelengkap keislaman seseorang didalm ibadah ialah juga agar agar dapat membangun keluarga yang sakinah, sehingga membuahkan mawadah wa rahmah serta dapat mewariskan keindahan islam kepada keturunannya yang tak lain agar Islam tetap eksis dan berjaya. Namun disamping itu yang sudah tak asing lagi bagi kita khususnya kaum muslim bahwa kerap kali didalam membangun rumah tangga seperti yang dicitacitakan oleh rasulullah sering kali menghadapi problematika-problematika hidup, baik itu dari segi bathiniyah maupun dhohiriyah yang dewasa ini sering kita kenal dengan faktor intern dan faktro ekstern. B. Rumusan Masalah Berdasarkan rumusan masalah di atas dapat di uraikan sebagai berikut : Apa pengertian Ila ? Apa dasar hukumf? Apa peranan syariat islam terhapa ilat? Apa rukun dan syarat ila? Apa status perkawinan setelah

Bentuk Bentuk Jarimah

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Jianayah atau lengkapnya Fiqh Jinayah merupakan satu bagian dari bahsan fiqh. kalau fiqh adalah ketentuan yang berdasarkan wahyu Allah dan bersifat amaliah (operasional) yang mengatur kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Allah dan sesama manusia, maka fiqh jinayah secara khusus mengatur tentang pencegahan tindak kejahatan yang dilakukan manusia dan sanksi hukuman yang berkenan dengan kejahatan itu. Tujuan umum dari ketentuan yang di tetapkan Allah itu adalah mendatangkan kemaslahatan untuk manusia, baik mewujudkan keuntungan dan menfaat bagi manusia, maupun menghindarkan kerusakan dan kemudaratan dari manusia. Dalam hubungan ini Allah menghendaki terlepasnya manusia dari segala bentuk kerusakan. Fiqh jinayah ini berbicara tentang bentuk-bentuk tindakan kejahatan yang dilarang Allah manusia melakukannya dan oleh karenanya ia berdosa kepada Allah dan akibat dari dosa itu akan dirasakannya azab Allah di akhirat. Dalam rangka mempertakut manusia me

Hubungan jarimah dengan larangan syara

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Jianayah atau lengkapnya Fiqh Jinayah merupakan satu bagian dari bahsan fiqh. kalau fiqh adalah ketentuan yang berdasarkan wahyu Allah dan bersifat amaliah (operasional) yang mengatur kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Allah dan sesama manusia, maka fiqh jinayah secara khusus mengatur tentang pencegahan tindak kejahatan yang dilakukan manusia dan sanksi hukuman yang berkenan dengan kejahatan itu. Tujuan umum dari ketentuan yang di tetapkan Allah itu adalah mendatangkan kemaslahatan untuk manusia, baik mewujudkan keuntungan dan menfaat bagi manusia, maupun menghindarkan kerusakan dan kemudaratan dari manusia. Dalam hubungan ini Allah menghendaki terlepasnya manusia dari segala bentuk kerusakan. Fiqh jinayah ini berbicara tentang bentuk-bentuk tindakan kejahatan yang dilarang Allah manusia melakukannya dan oleh karenanya ia berdosa kepada Allah dan akibat dari dosa itu akan dirasakannya azab Allah di akhirat. Dalam rangka mempertakut manusia me
//ofgogoatan.com/afu.php?zoneid=3310914